4. Medical Check Up Tak Dilakukan di RS yang Ditunjuk Pemerintah
Pelaksanaan medical check up tidak dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah karena PT Raya Mulya Bahari tak memiliki izin mengirimkan pekerja ke luar wilayah Indonesia. Begitupula asuransi keselamatan jiwa, para ABK yang diberangkatkan tidak akan memilikinya.
5. Gaji Dikelola PT RMB
Sistem penggajian untuk ABK dari agensi yang mempekerjakan mereka diterima melalui PT Raya Mulya Bahari. "Sehingga PT Raya Mulya Bahari yang mengelola gaji ABK selama bekerja," ucapnya.
6. Denda US$1.000 Bagi ABK Batal ke Luar Negeri
Apabila calon ABK membatalkan untuk keberangkatan ke luar negeri, maka ia akan dikenakan denda sebesar US$1000, atau Rp15 juta. Sejak pertama kali beroperasi, perusahaan yang dipimpin R tidak memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (Siuppak).
Seperti diketahui, perusahaan yang dipimpin R itu hanya mengantongi akta notaris terkait pendirian PT Raya Mulya Bahari, nomor induk berusaha terkait aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri, hingga surat pengesahan badan hukum perseroan terbatas.
Editor : Tomi Indra Priyanto