CIREBON, iNewsIndramayu.id-Seorang wanita berinisial SDR diamankan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon karena diduga mencoba menyelundupkan barang terlarang ke dalam Lapas, Kamis (6/7/2023).
Dari tangan SDR petugas berhasil mengamankan satu klip plastik berisi serbuk kristal yang diduga sabu dan 150 butir pil obat penenang Alprazonam.
"Sekira pukul 09.30 WIB, telah berhasil diungkap atau digagalkan upaya jahat penyelundupan barang terlarang yg diduga zat narkoba berupa Sabu yang dilakukan oleh oknum masyarakat/ pengunjung besukan pada Lapas Kelas I Cirebon," ujar Kalapas Kelas I Cirebon Kadiyono dalam keterangan resminya.
Menurutnya, kronologi kejadian bermula saat jam pelaksanaan pelayanan besuk pukul 09.30 WIB. Operator Body Scaner atas nama Indra Hermawan melakukan pemeriksaan body scaner terhadap pengunjung besukan atas nama inisial SDR.
Diketahui, SDR akan membesuk WBP a.n Ade Usman bin Tuhi. Hasil pemeriksaan body scaner terdapat kejanggalan pada area alat vital SDR.
Kemudian, petugas body scaner melaporkan kepada petugas penggeledahan badan khusus pengunjung perempuan atas nama Tuti Robiawati untuk di lakukan pengeledahan badan menyeluruh secara manual.
"Hasil dari penggeledahan manual tersebut di temukan barang terlarang diduga sabu 1 plastik klip dan 150 Butir obat penenang Alprazolam yang di sembunyikan di dalam alat kelamin yang dibungkus dengan plastik," terangnya.
Mendapati hal itu petugas langsung mengamankan SDR dan WBP a.n Ade Usman berikut juga barang bukti hasil temuan. Kemudian, lanjutnya, petugas Lapas Kelas I Cirebon melaporkan kejadian tersebut berikut juga menyerahkan barang bukti ke Polres Cirebon Kota guna penindakan lebih lanjut.
"Sekaligus menyerahkan terduga pelaku dan barang bukti untuk proses tindak lanjut perkara," pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto