get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Indramayu Puji Sinergitas TNI dan Masyarakat Desa dalam Program BSMSS

Ini Kata Bupati Indramayu Terkait Usaha Milik Dedengkot Al-Zaytun Panji Gumilang

Senin, 24 Juli 2023 | 23:53 WIB
header img
Bupati Indramayu, Nina Agustina (Foto: iNews Indramayu)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengatakan dua usaha milik Panji Gumilang tak berizin dan layak ditutup (24/7/2023).

Dua lokasi usaha milik Panji Gumilang di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tersebut terpaksa ditutup karena tidak sesuai dengan spek perizinanya.

Lokasi tersebut merupakan tempat untuk menggergaji kayu, yang diduga untuk membuat kapal di galangan kapal milik Panji Gumilang yang lokasinya tepat di sampingnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina. Menurutnya, lokasi penggergajian tersebut hanya memiliki izin usaha mikro.

"Setelah kita cek sebelah galangan kapal ada penggergajian (kayu), ternyata perizinannya mikro," ungkapnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut