get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS, Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara 

Kasus Panji Gumilang Segera Disidangkan Perdana di Pengadilan Negeri Indramayu

Senin, 06 November 2023 | 16:48 WIB
header img
Kajari Indramayu, Arief Indra saat memberikan memberikan keterangan pers kepada awak media. (Foto: Selamet H)

INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - Tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang (PG) akan segera disidangkan perdana pada Rabu (8/11/2023) di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat. Hal ini terungkap saat sejumlah awak media meminta keterangan pers dari pihak Kejari Indramayu.

Sidang perdana yang bakal dijalani PG dalam waktu dekat dibenarkan Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra. Sebab berkas dan barang bukti tahap dua telah disiapkan.

“Sidang Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama akan kita gelar pada hari Rabu 8 November 2023 di Pengadilan Negeri Indramayu. Semua berkas dan dokumen sidang sudah disiapkan,” kata Kajari Indramayu, Arief Indra saat ditemui awak media usai menghadiri Deklarasi Damai Pemilu 2024 di Makodim Indramayu, Senin(6/11/2023).

Menurutnya, semua berkas dan barang bukti tahap dua sudah final dan itu berdasarkan penetapan Ketua Majelis Pengadilan Negeri Indramayu. Maka untuk sidang perdana, dijadwalkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum terkait kasus penistaan agama yang dilakukan tersangka PG.

“Kita akan fokus dulu untuk kasus penistaan agama, yang lainnya masih dalam proses penyelidikan, satu-satu dulu,” terangnya.

Sehingga untuk kasus PG yang lain, Ia masih enggan berkomentar lebih banyak. Disarankan agar menunggu saja proses penyelidikan.

“Saya ingin situasi persidangan Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu berjalan kondusif. Tidak terjadi hal-hal yang bisa menggangu ketertiban dan keamanan,” tutupnya.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut