Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tuntut Kenaikan Upah, KASBI Gelar Unjuk Rasa di Kantor Disnaker Indramayu
Advertisement . Scroll to see content

Tuntut Kenaikan UMK Sebesar 15 Persen, Serikat Buruh Keruduk Disnaker Indramayu

Senin, 13 November 2023 | 22:21 WIB
  • author Marvin
Tuntut Kenaikan UMK Sebesar 15 Persen, Serikat Buruh Keruduk Disnaker Indramayu
Demo Serikat Buruh Indramayu yang menuntut kenaikan UMK Senin pagi tadi (Foto: Selmaet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Tuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen pada tahun 2024, serikat buruh Indramayu geruduk kantor Dinas Tenaga kerja setempat, Senin (13/11/2023).

Upah minimum Kabupaten (UMK) Indramayu yang sebelumnya hanya mengalami kenaikan sebesar 0,3 persen alias mengalami kenaikan sebesar 10 ribu rupiah saja yaitu Rp 2.541.996.

Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut