get app
inews
Aa Text
Read Next : Bukit Mercury, Sajikan Pemandangan Paling Indah di Majalengka dengan Landscape Gunung Ceremai

Mantan Kepala Desa di Majalengka Ditangkap Jaksa Atas Kasus Pemalsuan Dokumen AJB Tanah

Senin, 31 Januari 2022 | 18:05 WIB
header img
Kantor Kejari Majalengka, Jawa Barat. Foto: Erick Disy

MAJALENGKAEks kepala desa asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap oleh tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, pada Sabtu (29/1/2022) kemarin. Eks kepala desa itu bernama Syafrudin, dia pernah menjabat kepala desa di wilayah Kecamatan Kertajati, Majalengka.

 

Syafrudin ditangkap di Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, setelah jadi buron selama 1,5 tahun. Dia menjadi buron atas kasus pemalsuan dokumen akta jual beli (AJB) tanah.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Eman Sulaeman mengatakan, selain tim Tabur Kejagung RI, dalam proses penangkapan juga melibatkan petugas Kejari Majalengka dan Kejati Jabar.

 

"US merupakan seorang DPO Kejari Majalengka, karena terpidana tidak datang memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejari Majalengka, tahun 2020 lalu," kata Eman, Senin (31/1/2022).

 

Dijelaskan dia, Syafrudin melakukan tindak pidana pembuatan dokumen AJB tanah palsu itu, saat masih menjabat sebagai kepala desa.

 

"Dokumen tanah palsu itu diperuntukan bagi masyarakat Desa Jatigede, Kabupaten Sumedang, yang mendapatkan pembebasan lahan Waduk Jatigede," jelas dia.

 

Dikatakan Kejari, Syafrudin kabur setelah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 415 K/Pid/2020 tanggal 08 Juli 2020 keluar. Di mana dia telah dinyatakan terbukti bersalah.

 

"Selama ini yang bersangkutan telah melakukan perbuatan turut serta menyuruh memasukan keterangan palsu dalam suatu akta otentik. Hingga kemudian kami menetapkannya sebagai DPO," jelas dia.

 

Akibat kasus tersebut, Syafrudin diancam dalam Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Pascapenangkapan malam Minggu itu, terpidana sudah kita serahkan agar segera dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Majalengka di Lapas Kelas IIB Majalengka," pungkasnya. ***

Editor : Erick Disy Darmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut