BPD Cikedung Lor Mundur, Kuwu Terseret Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Situasi pemerintahan Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat mengundurkan diri secara kolektif.
Di saat yang bersamaan, kepala desa (kuwu) juga disebut terseret kasus hukum yang terjadi sebelum dirinya dilantik.
Informasi tersebut diperkuat dengan adanya dokumen resmi dari Denpom III/3 Cirebon yang menyebutkan seorang anggota TNI berinisial AS diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan ancaman kekerasan.
Camat Cikedung, Dadang Supriatna, membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan kuwu aktif di Desa Cikedung Lor, namun kasus tersebut terjadi sebelum menjabat.
“Yang menjadi tersangka Serda Aris Sugianto, karena kejadiannya sebelum dilantik sebagai kuwu, masih dalam kesatuan TNI AD, ini berdasarkan tembusan surat yang disampaikan kepada kami,” ujarnya, saat dihubungi Rabu (15/4/2026).
Editor : Tomi Indra Priyanto