BPD Cikedung Lor Mundur, Kuwu Terseret Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Ia juga menegaskan bahwa BPD masih menjalankan tugas hingga adanya keputusan resmi dari pemerintah daerah.
“BPD tetap menjalankan tugas sampai dengan adanya SK Bupati Indramayu tentang pemberhentian keanggotaan BPD,” tambahnya.
Terkait status kuwu, Dadang menjelaskan bahwa proses administrasi di lingkungan TNI masih berlangsung, termasuk pengajuan pensiun yang belum sepenuhnya rampung.
“Berdasarkan UU Nomor 34 tahun 2004, bagi TNI yang akan mengajukan diri maka mengajukan cuti dari kesatuannya, setelah dilantik maka wajib mengajukan pensiun dari TNI. Untuk Kuwu Cikedung Lor, surat pengajuan pensiun sudah diproses, tetapi belum ada keputusan dari Mabes AD,” ungkapnya.
Pemerintah kecamatan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, sambil menunggu perkembangan resmi dari pihak berwenang.
Editor : Tomi Indra Priyanto