Ketua Bawaslu Kuningan, Firman dalam keterangan persnya, mengatakan, fokus penertiban APK ini karena terpasang di area zona larangan kampanye.
Zona terlarang ini salah satunya di sepanjang Jalan Siliwangi mulai dari Bundaran Cijoho hingga Taman Kota.
“Kami ingatkan dan imbau kepada peserta pemilu khususnya Calon Anggota Legislatif, untuk tidak memasang di zona-zona larangan. Itu sesuai dengan SK KPU nomor 647 tahun 2023, kami berharap semua mematuhi terkait pemasangan alat peraga ini,” tandasnya.
Pihaknya akan secara tegas melakukan sterilisasi di sepanjang Jalan Siwilangi, khususnya titik larangan kampanye. “Intinya semua (APK) di sepanjang jalur Siliwangi, kami sterilisasi,” tukasnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto