Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ono Surono Pastikan Korban Longsor di Gunung Kuda Cirebon dapat Bantuan dari Pemprov Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Dua Bocah Perempuan di Cirebon Jadi Korban Pencabulan Pedagang Mainan Keliling

Rabu, 17 Januari 2024 | 20:59 WIB
  • author Tarjoni
Dua Bocah Perempuan di Cirebon Jadi Korban Pencabulan Pedagang Mainan Keliling
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pencabulan saat konferensi pers. Foto: Joni

CIREBON, iNewsIndramayu.id-Bejat, seorang pedagang mainan berinisial N (40 tahun) di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, diduga telah mencabuli dua orang anak di bawah umur. Kasus ini berhasil diungkap jajaran Polresta Cirebon yang secara cepat melakukan penanganan usai mendapat laporan dari pihak korban.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, dalam menjalankan aksinya tersangka mengiming-imingi korban dengan memberikan mainan untuk memperdayainya sehingga tidak menceritakannya kepada siapa pun.

Namun, aksi pencabulan yang dilakukan pada 25 Desember 2023 tersebut dilihat salah seorang saksi yang langsung memberitahukannya kepada orang tua korban.

Sehingga orang tua korban melaporkannya ke Polresta Cirebon yang langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan N. 

"Kedua korban diiming-imingi mainan sehingga terperdaya untuk menuruti nafsu bejat tersangka. Kami juga mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian," ujar Kombes Sumarni kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (16/1). 

Atas perbuatannya, tersangka N dijerat Pasal 76 e jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, rumah kedua korban dan rumahnya tersangka juga berdekatan. Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban aksi bejat N segera melaporkannya ke Polresta Cirebon," katanya.

Sementara saat di introgasi Kombes Sumarni, dalam sesi konferensi pers tersebut. Tersangka N mengakui perbuatannya karena khilaf. (*)

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut