"Pelaksanaan kampanye pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum," terangnya.
Ia juga mengatakan, peserta pemilu dibebaskan untuk melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas.
Namun dirinya menekankan kepada peserta pemilu untuk menempuh prosedur yakni dengan membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.
"STTP ini sangat penting bagi peserta pemilu, kalau tidak mengantongi itu, kami juga akan sangat terpaksa membuatkan kegiatan dari Caleg tersebut," katanya.
Saat ini metode kampanye, menurut Dekur sudah memasuki kampanye dengan metode rapat umum atau dengan mengerahkan masa dalam jumlah besar. Kecamatan Depok menurutnya tidak dijadikan tempat untuk pelaksanaan kampanye terbuka tersebut.
Editor : Tomi Indra Priyanto