get app
inews
Aa Text
Read Next : Kampanye Perdana, Caleg DPR RI Rokhmat Ardiyan Sapa Pedagang Pasar Tradisional di Kuningan

Wakil Bupati Indramayu, Bukan Agenda Utama Hak Interpelasi

Minggu, 06 Februari 2022 | 20:37 WIB
header img
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Indramayu, Kasan Basari (saprorudin)

Indramayu,

Tidak difungsikannya Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim ditengarai menjadi agenda pokok munculnya hal interpelasi Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Jawa Barat.   Namun romor itu ditepis Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Indramayu, Kasan Basari.

Dirinya  meluruskan tidak difungsikannya Wakil Bupati Indramayu, Lukcy Hakim,  bukan  agenda utama hak interpelasi Anggota DPRD. Karena menurutnya,  tidak difungsikan Wakil Bupati sudah terjadi pada masa kepemimpinan sebelumnya, namun tidak ada hak interpelasi. Agenda utama hak interpelasi mungkin pada persoalan lain.

“Kita tahu pada masa Bupati Irianto MS Syafiuddin (Yance) dengan Dedi Wahidi, kemudian periode kedua dengan Heri Sudjati. Kedua wakil bupati itu di tengah perjalanan tidak difungsikan namun tidak ada hak interpelasi,” beber Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar ini usai HUT Gerindra secara virtual di Sekretariat DPC Gerindra setempat, Minggu (06/02/2022).

Pernyataan itu kata dia bukan berarti pihaknya melindungi Bupati Nina Agustina, namun fakta di lapangan memang seperti itu.

Menurutnya mungkin terjadi mis komunikasi antara eksekutif dan legislative terkait bagaimana tata kelola pemerintahan sehingga dewan yang mempunyai hak  bertanya  mengajukan hak interpelasi.

“Ini perlu diluruskan, hak interpelasi itu  bukan bakal menjatuhkan Bupati dan sebagainya. Itu terlalu jauh. Hanya bertanya,” tandas Kasan Basari.

Ditanya Partai Gerindara merupakan salasatu partai pengusung pasangan calon Bupati-Wakil Bupati, Nina Agustina-Lucky Hakim pada Pilkada Indramayu 2020 namun diketahui ada beberapa Anggota Fraksi Gerindra ikut menandatangani hak interpelasi. Ia tidak memungkiri hal tersebut.

“Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra sebagai penyeimbang  pada saat digelarnya hak interpelasi,” sebutnya.

Diketahui, DPRD Kabupaten Indramayu mengesahkan hak interpelasi kepada Bupati. Hak interpelasi itu akan disampaikan ke Bupati pada agenda rapat paripurna 11 Februari 2022. Hak interpelasi menyangkut tiga agenda yakni tata kelola pemerintahan dan kelembagaan di Pemkab Indramayu seperti tidak dilibatkannya Wakil Bupati Lucky Hakim dalam pemerintahan. Kemudian menyangkut  tata kelola pada BUMD  yaitu Perumdam Tirta Darma Ayu dan Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu (PD BWI). (safaro)

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut