get app
inews
Aa Read Next : IKD Belum Laku Jadi Syarat Administrasi, Pemkab Cirebon Siapkan Rp1 Miliar untuk Hibah e-KTP

Tingkatkan Efisiensi Layanan Kependudukan, Pemkab Cirebon Ajak Warga Gunakan Aplikasi IKD

Minggu, 11 Februari 2024 | 19:30 WIB
header img
Ilustrasi Aplikasi Identitas Kependudukan.

CIREBON ,iNewsIndramayu.id -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mengajak seluruh masyarakatnya untuk aktif menggunakan Aplikasi Identitas Kependudukan (IKD) sebagai langkah untuk mempermudah akses layanan publik.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan administratif kepada masyarakat.

Aplikasi tersebut merupakan salah satu inovasi yang diperkenalkan oleh pemerintah daerah.

Melalui aplikasi ini, warga dapat mengakses berbagai dokumen kependudukan secara daring, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian. 

Fitur-fitur ini diharapkan dapat mempercepat proses pengurusan dokumen serta mengurangi waktu dan tenaga yang diperlukan untuk mendapatkan dokumen tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Kuswandi Beta, menyebut, partisipasi masyarakat dalam menggunakan IKD sangatlah penting.

Dengan demikian, pihaknya mengajak agar masyarakat aktif menggunakan aplikasi tersebut.

"Aplikasi identitas kependudukan sebagai sarana untuk mengakses layanan administratif secara lebih cepat dan efisien. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan proses pengurusan dokumen kependudukan dapat menjadi lebih mudah dan nyaman bagi masyarakat," ujar Beta, Minggu (11/2/2024). 

Bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD, kata dia, harus memiliki smartphone berbasis Android atau IOS.

Kemudian, tentunya dengan menyiapkan data kependudukan berupa KTP serta email yang aktif. 

Menurutnya, jika persyaratan sudah lengkap, masyarakat bisa mengunduh aplikasi IKD di Play Store untuk android, dan untuk IOS di App Store. Jika sudah terunduh, buka aplikasi dan klik Daftar, lalu klik lanjutkan.

"Setelah itu, lalu setuju syarat dan ketentuan dan klik lanjut, lalu isi semua kolom yang ada di aplikasi dari mulai nomor induk (NIK) KTP,  alamat email, nomor handphone, lalu klik verifikasi data," terangnya.

Kemudian, lanjut dia, setelah itu bisa melakukan verifikasi wajah dengan klik ambil foto.

Syaratnya tidak boleh memakai aksesoris, seperti kacamata, masker, dan lainnya, serta harus ditempat yang terang.

"Jika sudah lalu klik, scan kode QR, untuk mendapatkan kode QR, pembuat IKD harus meminta ke operator pelayanan KTP yang ada di Disdukcapil, atau kantor kecamatan setempat" ucapnya.

Setelah scan kode QR, nanti ada email yang masuk berisikan kode aktivasi dan link aktivasi. Lalu klik link aktivasi setelah terbuka, masukan kode aktivasi.

"Setelah melakukan itu semua, nanti pengguna IKD bisa masuk ke aplikasi dengan email dan kode aktivasi yang tadi dikirim di email," pungkasnya.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut