GARUT, iNewsIndramayu.id - Kasus surat suara telah tercoblos sebelum waktu pemungutan suara ditemukan di Kabupaten Garut. Kasus surat suara tercoblos itu diketahui dari video yang beredar di masyarakat.
Dari keterangan dalam video, surat suara tercoblos sebelum waktunya itu terjadi di TPS 17 Kampung Rancabolang, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. KPU Kabupaten Garut pun langsung melakukan pengecekan ke TPS yang dimaksud untuk memverifikasi.
Terkait temuan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut memastikan jika surat suara yang telah tercoblos itu masuk dalam kategori surat suara rusak. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, mengatakan, petugas Bawaslu di tingkat kecamatan sudah melakukan monitoring terhadap temuan tersebut.
"Bahwa memang temuannya ada beberapa sebanyak 24 surat suara yang sudah dilakukan pencoblosan," ujar Lamlam Masropah, Rabu (14/2/2024).
Dari temuan tersebut, lanjut Lamlam Masropah, ada beberapa poin penting. Pertama bahwa surat suara tidak diberikab kepada pemilih.
Editor : Tomi Indra Priyanto