Surat Suara Tercoblos Sebelum Waktu Pemungutan Ditemukan di Garut, Bawaslu Ungkap Poin Penting
Rabu, 14 Februari 2024 | 19:00 WIB
"Kedua surat suara tersebut sudah dianulir kemudian dinyatakan sebagai surat suara rusak. Laporan cepatnya seperti itu. Prosesnya sekarang sedang dibuat untuk LHP (laporan hasil pemeriksaan) untuk dituangkan dalam pelaporan hasil pengawasan," katanya.
Adapun dalam video memperlihatkan petugas KPPS sedang membuka satu persatu surat suara Pilpres yang sudah tercoblos.
"Nomor tiga tos dicoblos, nomor dua tos dicoblos, ti pusatna nya ieu sanes ku KPPS, (nomor tiga sudah dicoblos, nomor dua sudah dicoblos, dari pusatnya ya ini bukan sama KPPS). Di TPS 17, kumaha ieu KPU pertanggungjawabannya, (bagaimana ini KPU pertanggungjawabannya)," bunyi keterangan dalam video. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto