get app
inews
Aa Read Next : Panwascam Plered Fokus Tungsura

KPU Indramayu Terima Surat Rekomendasi dari Bawaslu Terkait Pemungutan Suara Ulang

Sabtu, 17 Februari 2024 | 10:30 WIB
header img
KPU Indramayu terima rekomendasi dari Bawaslu terkait pemungutan suara ulang. (Foto : Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Indramayu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bermasalah, Sabtu (17/2/2024).

Ketua KPU Indramayu, Masykur, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi pemungutan suara ulang tersebut, yang sebelumnya sudah dilakukan rapat pleno oleh Bawaslu Indramayu. 

Adapun ke 3 TPS yang melakukan PSU diantaranya TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, dengan PSU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), dan TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea, dengan PSU untuk PPWP dan DPR RI.

Kemudian, TPS 15 Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, dengan PSU untuk DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, dan PPWP.

Adapun dari ke 3 TPS tersebut mempunyai masalah yang berbeda-beda, misalnya di TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, telah terjadi dugaan pelanggaran dengan diberikannya surat suara PPWP kepada tiga orang pemilih yang tidak memiliki formulir pindah memilih.

Sedangkan di TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea, ditemukan fakta bahwa terdapat seorang warga asal Jakarta, yang bukan merupakan daftar pemilih DPTb dan tidak memilki formulir pindah memilih, namun diberikan surat suara PPWP dan DPR RI.

Sementara di TPS 15 Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, ada satu orang warga Garut yang mendapatkan empat surat suara, PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi. Selain itu, adapula dua warga Jakarta Timur yang mendapatkan surat suara PPWP dan DPR RI.

Masih di TPS 15 Desa Anjatan, terdapat lima orang warga Bekasi yang mendapatkan empat surat suara, yakni PPWP, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi.

Masykur mengatakan, setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Bawaslu Indramayu pihaknya punya kewajiban 3 hari untuk melakukan pengkajian. 

"Kami akan memberikan surat keputusan KPU tentang bagaimana pelaksanaan PSU tersebut, dan soal waktu belum kami tentukan," ujar Masykur. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Berita iNews Indramayu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut