Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Indramayu Kenalkan Paham AI kepada 51 Pelajar, Bekali Siswa Hadapi Perkembangan Teknologi
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Agen BRI Link di Indramayu Ditangkap Polisi

Senin, 11 Maret 2024 | 22:40 WIB
  • author Selamet Hidayat
Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Agen BRI Link di Indramayu Ditangkap Polisi
Polres Indramayu gelar Konferensi Pers terkait kasus pembunuhan agen BRI Link. (Foto : Selamet Hidayat)

Dikarenakan ada salah satu barang milik korban yang hilang yaitu handphone. Barang tersebut sempat dijual oleh tersangka kepada pembeli berinisial W, serta ada pula keterlibatan dengan dua orang lainnya yang berinisial D dan R.

"Oleh karena itu, ketiga orang ini saudara W, D, dan R kita tetapkan sebagai tersangka dengan pengenaan pasal 480 junto 55 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara," imbuhnya.

Sementara untuk pelaku AS, dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan kepada si tersangka AS kita kenakan pengenaan pasal 338 dan 339 dan juga 365 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kapolres Indramayu. (*) 

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut