get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Sosial Jelang HUT Humas Polri Ke-73, Polres Indramayu Adakan Donor Darah

Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Agen BRI Link di Indramayu Ditangkap Polisi

Senin, 11 Maret 2024 | 22:40 WIB
header img
Polres Indramayu gelar Konferensi Pers terkait kasus pembunuhan agen BRI Link. (Foto : Selamet Hidayat)

Dikarenakan ada salah satu barang milik korban yang hilang yaitu handphone. Barang tersebut sempat dijual oleh tersangka kepada pembeli berinisial W, serta ada pula keterlibatan dengan dua orang lainnya yang berinisial D dan R.

"Oleh karena itu, ketiga orang ini saudara W, D, dan R kita tetapkan sebagai tersangka dengan pengenaan pasal 480 junto 55 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara," imbuhnya.

Sementara untuk pelaku AS, dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan kepada si tersangka AS kita kenakan pengenaan pasal 338 dan 339 dan juga 365 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kapolres Indramayu. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut