Dikarenakan ada salah satu barang milik korban yang hilang yaitu handphone. Barang tersebut sempat dijual oleh tersangka kepada pembeli berinisial W, serta ada pula keterlibatan dengan dua orang lainnya yang berinisial D dan R.
"Oleh karena itu, ketiga orang ini saudara W, D, dan R kita tetapkan sebagai tersangka dengan pengenaan pasal 480 junto 55 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara," imbuhnya.
Sementara untuk pelaku AS, dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan kepada si tersangka AS kita kenakan pengenaan pasal 338 dan 339 dan juga 365 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kapolres Indramayu. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto