INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Pimpinan Pondok Pesantren, Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang divonis 1 tahun penjara. Putusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (20/3/2024).
Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, menjatuhkan vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H Abu Ma'arik oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Yogi Dulhadi.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama di Ponpes Al Zaytun, sesuai dengan dakwaan JPU.
"Telah terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dengan dakwaan Penuntut Umum," ujar Yogi.
Selain vonis penjara, Panji Gumilang juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Menanggapi putusan tersebut, Panji Gumilang menyatakan akan melakukan pikir-pikir.
"Kan sudah dengar semua, pikir-pikir dulu, pikir-pikir, pikir-pikir saja dulu," ungkap Panji Gumilang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta