Tegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Indramayu Musnahkan 44.796 Botol Miras
Rabu, 27 Maret 2024 | 05:13 WIB
Esmega menambahkan, puluhan ribu miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan dari bulan Juli 2023 hingga Maret 2024 di wilayah Kabupaten Indramayu.
"Miras yang dimusnahkan ini hasil operasi kami Satpol PP dibantu juga oleh TNI dan Polri dari berbagai tempat yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu," tuturnya.
Sementara itu, Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jajang Sudrajat, menambahkan bahwa pemusnahan miras ini salah satu bentuk keseriusan pihaknya dalam rangka penegakan perda tentang pelarangan minuman beralkohol.
Editor : Tomi Indra Priyanto