Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sebanyak 1768 Calon Jamaah Haji Asal Indramayu Akan Diberangkatkan Pada Musim Haji 2025
Advertisement . Scroll to see content

Tegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Indramayu Musnahkan 44.796 Botol Miras

Rabu, 27 Maret 2024 | 05:13 WIB
  • author Fani Ferdiansyah
Tegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Indramayu Musnahkan 44.796 Botol Miras
Satpol PP Kabupaten Indramayu menyita puluhan ribu botol miras berbagai merek dalam penegakan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 tahun 2006 beberapa waktu lalu.

Esmega menambahkan, puluhan ribu miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan dari bulan Juli 2023 hingga Maret 2024 di wilayah Kabupaten Indramayu.

"Miras yang dimusnahkan ini hasil operasi kami Satpol PP dibantu juga oleh TNI dan Polri dari berbagai tempat yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu," tuturnya. 

Sementara itu, Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jajang Sudrajat, menambahkan bahwa pemusnahan miras ini salah satu bentuk keseriusan pihaknya dalam rangka penegakan perda tentang pelarangan minuman beralkohol.

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut