get app
inews
Aa Read Next : Gelar Karpet Merah Untuk Investor, Bupati Nina Agustina Datangkan Investasi Rp4,8 Triliun

Tegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Indramayu Musnahkan 44.796 Botol Miras

Rabu, 27 Maret 2024 | 05:13 WIB
header img
Satpol PP Kabupaten Indramayu menyita puluhan ribu botol miras berbagai merek dalam penegakan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 tahun 2006 beberapa waktu lalu.

Jajang berharap, agar masyarakat sadar akan dampak negatif yang ditimbulkan dari mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut.

"Karena permasalahan Kamtibmas biasanya dimulai dari minuman beralkohol. Mudah-mudahan ini akan lebih tertib lagi, khususnya dalam rangka menjelang dan melaksanakan bulan suci Ramadan," tandasnya. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Berita iNews Indramayu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut