CIREBON – Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap 4 orang pelaku kriminal atas kasus penodongan di Jalan Sukalila, Kecamatan Lemahwungkuk, pada Minggu (23/01/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
1 dari 4 orang pelaku itu masih dibawah umur. SW (15 tahun), BTN (26 tahun), SJN (22 tahun), dan HW (25 tahun), merupakan inisial dari keempat pelaku tersebut.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, mereka menodong sekelompok pemuda yang sedang asik nonton di daerah tersebut. Dari tangan korban pelaku berhasil mengambil handphonenya.
“Pelaku memaksa korban untuk menyerahkan handphonenya dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit,” katanya, Selasa (15/02/2022).
Ia menjelaskan, modus pelaku adalah dengan berkeliling menggunakan sepeda motor berboncengan, mencari kelompok pemuda lainnya yang tengah nongkrong di pinggir jalan.
“Jadi, korban bersama teman-temannya sedang duduk-duduk di sekitar lokasi. Tiba-tiba datang pelaku yakni BTN dan kawan-kawannya. BTN turun dari motor langsung mengalungkan celurit kepada korban yakni AN. Setelah itu, BTN menyuruh korban lainnya untuk menyerahkan handphone,” terangnya.
Berbekal bukti-bukti dan keterangan korban serta saksi, petugas mengejar dan berhasil menangkap pelaku. “Dari pelaku kami mengamankan barang bukti berupa 1 bilah celurit, 4 dusbook handphone berbagai merek, 3 unit handphone, dan 2 unit sepeda motor. Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” pungkasnya. ***
Editor : Erick Disy Darmawan