Selanjutnya, disaat melakukan penggeledahan pada tas slempang milik RA, ditemukan 15 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat keseluruhan 123.09 gram atau 1 ons lebih.
"Di dalam tas tersebut terdapat satu pak plastik klip bening, satu unit handphone yang ditengarai sering dilakukan pelaku untuk alat transaksi barang haram tersebut," katanya.
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang sering digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pengedaran barang haram yang dimilikinya. Modus operansinya yakni mengedarkan, menjual, dan menawarkan barang haram itu kepada sopir truk lintas provinsi yang sedang beristirahat di sepanjang jalur Pantura Indramayu.
"Menurut pengakuannya, tersangka memperoleh barang itu dengan cara membeli dari KS yang kini sedang kami cari. Karena perbuatannya, RA terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Fahri. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto