INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 kemarin, bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Ponpes Al-Zaitun, Panji Gumilang.
Tindak pidana yang disangkakan yaitu TPPU dengan tindak pidana asal Tindak Pidana Yayasan melanggar Pasal 70 Ayat (1) Jo pasal 5 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bahwa berdasarkan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum pada saat pemeriksaan diri tersangka maka terhadap tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan kota.
Dengan kondisi pada saat penyidikan tidak dilakukan penahanan, tersangka sudah berusia 78 tahun dan tersangka kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Kasus penggelapan dan TPPU yang melibatkan Panji Gumilang oleh Bareskrim Polri telah dilimpahkan ke Kejari Indramayu, Jawa Barat.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG pada Senin (9/12), di Kejaksaan Negeri Indramayu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa, 10 Desember 2024.
Terpisah, Kejari Indramayu melalui Kepala Seksi Intelijen, Arie Prasetyo, membenarkan bahwa Kasus TPPU Panji Gumilang telah dilimpahkan ke Kejari Indramayu.
"Iya, sudah tahap 2 kemarin, rilisnya langsung dari pusat Kapuspenkum, namun belum ada arahan untuk rilis dari Bapak (Kajari) sejauh ini. Informasi kami ikut rilis dari Puspenkum saja," ucap Arie Prasetyo.
Menurut informasi yang diperoleh, selanjutnya Panji Gumilang bakal ditetapkan sebagai tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak 9 hingga 28 Desember 2024.
Diketahui, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dengan tindak pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan.
Panji disebut menggunakan dana pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadinya. Uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
Untuk menutupi pinjaman itu, Panji kemudian menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber. Termasuk di antaranya dana iuran yang berasal dari orang tua santri.
"Barang bukti yang berhasil disita oleh kejaksaan negeri Indramayu adalah 3 buah mobil, dokumen-dokumen penting dan beberapa objek berupa tanah," kata Arie. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto