"Saat ini, kebijakan yang mengatur posyandu mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 13 Tahun 2024 tentang pos pelayanan terpadu," terangnya.
Kegiatan workshop yang diselenggarakan oleh Yayasan SAPA dan Selendang Puan Dharma Ayu ini diharapkan menghasilkan sebagai berikut:
1. Replikasi praktik baik pelaksanaan posyandu dengan sasaran remaja oleh pemerintah desa di Indramayu.
2. Sosialisasi Surat Edaran Nomor 400.1.11.1/1101-KPMD yang memuat amanat turunan dari Permendagri No 13 tahun 2024 untuk revitalisasi posyandu dengan sasaran remaja.
3. Merumuskan strategi kolaborasi yang berkelanjutan untuk pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi orang muda di tingkat lokal.
Beberapa narasumber yang turut hadir dalam kegiatan tersebut meliputi DPMD Provinsi Jabar, DPMD Indramayu, Dinkes, Diaduk P3A, puskesmas, perwakilan kepala desa sebanyak 65 orang, dan perwakilan champion anggota PLK orang muda. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto