get app
inews
Aa Text
Read Next : Pimpinan Ponpes Al-Zaitun Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus TPPU

Nah Loh, Masa Tahanan Kota Kasus TPPU Panji Gumilang Diperpanjang Hingga 30 Hari Kedepan

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:09 WIB
header img
Kejaksaan Negri Indramayu saat menggelar rilis akhir tahun, di Kejari Indramayu

INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - Nah loh, status pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, pasca menjalani tahanan kota selama 20 hari sejak tanggal 9 Desember hingga 28 Desember 2024 dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kini status tahanan kota, Panji Gumilang diperpanjang dari tanggal 29 Desember 2023 sampai dengan tanggal 27 Januari 2025, atau 30 hari kedepan.

Namun demikian Kejaksaan Negeri Indramayu memastikan pelimpahan kasus TPPU, Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu.

"Perpanjangan tahanan kota itu sudah disetujui oleh Kepala Kejari Indramayu, setelah masa tahanan itu berakhir pada tanggal 28 Desember 2024," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Eko Supramurbada, saat menggelar rilis akhir tahun, di Kejari Indramayu, Kamis 2 Januari 2025.

Eko mengatakan, perpanjangan masa penahanan Panji Gumilang sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) Kuhp tentang permohonan perpanjangan penahanan.

Sementara, Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi menjelaskan, status Panji Gumilang sebagai tahanan kota tersebut terkait dugaan kasus TPPU.

"Ini berbeda dengan yang sebelumnya, kali ini terkait kasus TPPU," jelasnya.

Arief mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Indramayu, untuk disidangkan.

"Mudah-mudahan secepatnya dibulan Januari ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu," katanya.

Diketahui, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka perkara dugaan TPPU, pada Kamis (2/11/2023).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik Bareskrim Polri menggelar gelar perkar.

Salah satu hasil gelar perkara, penyidik menemukan transaksi pinjaman perbankan sejak 2008 hingga 2022.***

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut