Imbas Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Dikenai Sanksi Belajar 3 Bulan di Kemendagri
INDRAMAYU, iNews.id– Perjalanan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang saat libur Lebaran 2025 kini berbuntut panjang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan sanksi atas kepergiannya ke luar negeri yang dilakukan tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat maupun Kemendagri.
Sanksi yang diberikan berupa kewajiban mengikuti program pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan ke depan di lingkungan Kemendagri. Dalam masa tersebut, Lucky diwajibkan hadir minimal satu kali dalam sepekan di Kantor Kemendagri, Jakarta.
“Nah karena itu Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, dalam konferensi pers di gedung Kemendagri, Selasa (22/4/2025).
Editor : Tomi Indra Priyanto