get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Indramayu Gelar Buka Bersama dengan PKS di Pendopo

Imbas Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Dikenai Sanksi Belajar 3 Bulan di Kemendagri

Selasa, 22 April 2025 | 21:23 WIB
header img
Bupati Indramayu Lucky Hakim

Bima menyampaikan, sanksi ini dijatuhkan usai dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri terhadap Lucky dan sepuluh orang saksi. Hasilnya, terungkap bahwa Lucky tidak mengetahui aturan soal kewajiban mengajukan izin sebelum bepergian ke luar negeri, meskipun tidak dalam urusan dinas.


“Dari pemeriksaan dilakukan kemudian tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apa pun, manapun, dengan tujuan apa pun,” jelas Bima.


Bima juga menegaskan tidak ditemukan adanya penggunaan anggaran daerah dalam perjalanan ke Jepang tersebut.
“Yang kedua tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu,” tambahnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut