Buntut Pelesiran ke Jepang, Lucky Hakim Kena Sanksi Kemendagri, Begini Kata NasDem Indramayu
"Sekarang sudah jelas, tidak ada lagi masyarakat bertanya tanya apa dan bagaimana sanksinya?" tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya bangga dengan sikap tegas Bupati Lucky Hakim yang sudah mengaku salah paham terkait perizinan liburan ke luar negeri.
Ancaman sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin diatur dalam Pasal 77 ayat 2.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," bunyi pasal itu.
Lucky Hakim sendiri telah mengakui kesalahannya berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin.
Editor : Tomi Indra Priyanto