get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Diringkus Sat Res Narkoba Polres Indramayu

Tiga Pelaku Curanmor di Indramayu Berhasil Diamankan Polisi, 2 Tersangka Dihadiahi Timah Panas

Jum'at, 25 April 2025 | 14:16 WIB
header img
Dua tersangka pelaku curanmor di Indramayu dihadiahi timah panas saat berusaha kabur dari tangkapan petugas kepolisian. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamat Hidayat)

INDRAMAYU, iNews.id - Tiga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasaan beserta penadahnya berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Indramayu. Sedangkan 3 pelaku lainnya kini masih buron.

Kasus yang terjadi sejak bulan Februari sampai April 2025 tersebut, terjadi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon. 

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, mengatakan bahwa di Kabupaten Indramayu sendiri ada empat kecamatan yang menjadi TKP, yaitu Kecamatan Karangampel, Juntinyuat, Jatibarang, Kertasemaya, dan Sliyeg. Sedangkan di Kabupaten Cirebon ada di tiga kecamatan.

"Adapun pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 3 orang, yaitu S (20) berperan sebagai eksekutor yang membawa senjata tajam, Y (24) berperan sebagai joki, dan Y (30) berperan sebagai penadah sekaligus residivis kasus pencurian," ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (25/4/2025).

Ketiga pelaku berhasil diamankan pada Kamis (24/4/2025) sekira pukul 04.30 WIB di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.

"Pada saat akan diamankan para pelaku berusaha melarikan diri dan membahayakan keselamatan petugas sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur," ujarnya. 

Sementara tiga pelaku lainnya yang belum berhasil diamankan dan menjadi DPO adalah S (35) berperan sebagai joki dan eksekutor, A (30) berperan sebagai eksekutor/membawa senjata tajam, serta A (20) berperan joki dan eksekutor.

"Ketiga pelaku yang merupakan DPO tersebut sebelumya telah kami datangi dan lakukan pencarian di tempat persembunyiannya, akan tetapi saat kita datangi di tempat persembunyiannya pelaku sudah tidak ada di tempat dan melarikan diri," kata AKP Hillal.

Hillal menegaskan, bagi para pelaku yang belum berhasil diamankan, pihak kepolisian memberikan waktu 3 x 24 jam untuk menyerahkan diri ke polsek ataupun ke polres. Polisi akan terus mencari para pelaku dan tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas. 

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yaitu lembar STNK milik korban, uang tunai hasil penjualan sepeda motor hasil dari kejahatan sebesar Rp1.200.000," ucapnya.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yaitu alat-alat yang digunakan oleh pelaku, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 bilah senjata tajam jenis golok, 3 unit handphone milik pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi. Sedangkan sepeda motor hasil curian saat ini masih dilakukan pencarian dan pengembangan. 

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yakni dengan cara melakukan hunting pada malam hari sampai dengan menjelang pagi. Mereka mencari sasaran pengendara motor dan pada saat keadaan jalanan sepi.

"Pelaku langsung memepet kendaraan korban dan berusaha mengambil kunci motor korban, kemudian pelaku yang dibonceng berperan sebagai eksekutor atau yang menakuti korban dengan senjata tajam," kata Hillal. 

"Para pelaku tidak segan-segan melukai korban dan kemudian pelaku menendang sepeda motor agar kehilangan keseimbangan hingga terjatuh, dan mengambil kendaraan korban sambil mengacungkan kembali senjata tajam jenis golok yang dibawanya," lanjutnya. 

Ia menambahkan, setelah berhasil membawa sepeda motor korban, kemudian pelaku membawa sepeda motor tersebut pergi untuk dijual dengan harga Rp3.500.000-Rp4.000.000 per unit agar mendapatkan keuntungan. 

Masing-masing dari pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp850.000 hingga Rp1.000.000. Uang hasil curian tersebut digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP (pencurian dengan kekerasan) ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pasal 480 KUHP (pertolongan jahat atau tadah) ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut