Daop 3 Cirebon Telah Sertifikasi 13,5 Juta Meter Persegi Aset Tanah KAI
Pensertifikatan aset tanah merupakan salah satu langkah penting bagi KAI untuk menjaga legalitas aset yang tercatat di Kementerian BUMN.
Pada pertengahan April 2025 lalu, bertempat di Kantor ATR/BPN Kota Cirebon, Daop 3 Cirebon telah menerima penyerahan Sertipikat aset tanah milik KAI di wilayah Kota Cirebon dari Kepala ATR/BPN Kota Cirebon, Idin Yunindra Ibnu Parasu.
Sertifikat yang diserahkan sejumlah 19 buku Sertifikat Hak Guna Bangunan seluas 81.365 m² yang berlokasi di wilayah Kelurahan Jagasatru, Pulasaren, Pegambiran, Kesambi, Kesenden, Sukapura, Kejaksan, dengan nilai estimasi aset sebesar Rp386.579.351.000.
Dilanjutkan pada 2 Mei 2025 lalu, KAI Daop 3 Cirebon juga menerima penyerahan e-Sertifikat Hak Pakai aset milik KAI di wilayah Kabupaten Indramayu dari Kepala ATR/BPN Kabupaten Indramayu Drs Fredy Marfin, yang disaksikan Notaris & PPAT Mariana Dewi.
Editor : Tomi Indra Priyanto