Edarkan Obat Farmasi Tanpa Izin, Seorang Pria di Indramayu Diringkus Polisi
Selasa, 06 Mei 2025 | 20:42 WIB

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
Tersangka menjual obat tersebut dengan sistem Cash On Delivery (COD) langsung kepada pembeli.
Barang bukti ditemukan dalam penggeledahan di dalam rumah tersangka, termasuk di dalam tas slempang hitam di lemari kamar, serta handphone di atas kasur.
Lebih lanjut, AKP Tatang menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Editor : Tomi Indra Priyanto