Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Melihat Lebih Dekat Aktivitas Tempat Pembuangan Akhir Sampah di Indramayu
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Obat Farmasi Tanpa Izin, Seorang Pria di Indramayu Diringkus Polisi

Selasa, 06 Mei 2025 | 20:42 WIB
  • author Selamet Hidayat
Edarkan Obat Farmasi Tanpa Izin, Seorang Pria di Indramayu Diringkus Polisi
Seorang pria berinisial "K" diamankan pihak kepolisian karena diduga mengedarkan obat farmasi tanpa izin. (Foto: Istimewa)

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). 

Tersangka menjual obat tersebut dengan sistem Cash On Delivery (COD) langsung kepada pembeli.

Barang bukti ditemukan dalam penggeledahan di dalam rumah tersangka, termasuk di dalam tas slempang hitam di lemari kamar, serta handphone di atas kasur.

Lebih lanjut, AKP Tatang menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut