Edarkan Obat Farmasi Tanpa Izin, Seorang Pria di Indramayu Diringkus Polisi

INDRAMAYU, iNews.id – Pria berinisial K (34), warga Kecamatan Anjatan, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu atas dugaan peredaran sediaan obat farmasi tanpa izin.
Pelaku diamankan di kontrakannya di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, pada Senin (5/5/2025) sore.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tatang Sunarya, menyampaikan bawha penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas laporan masyarakat.
"Petugas mengamankan tersangka inisial K beserta barang bukti berupa 275 butir tablet Tramadol HCI, satu unit handphone, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp970.000," ujar AKP Tatang, Selasa (6/5/2025).
Editor : Tomi Indra Priyanto