get app
inews
Aa Text
Read Next : Dandim 0616 Indramayu Tinjau Dapur Mitra Program MBG di Kecamatan Sindang

Edarkan Obat Farmasi Tanpa Izin, Seorang Pria di Indramayu Diringkus Polisi

Selasa, 06 Mei 2025 | 20:42 WIB
header img
Seorang pria berinisial "K" diamankan pihak kepolisian karena diduga mengedarkan obat farmasi tanpa izin. (Foto: Istimewa)

INDRAMAYU, iNews.id – Pria berinisial K (34), warga Kecamatan Anjatan, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu atas dugaan peredaran sediaan obat farmasi tanpa izin.

Pelaku diamankan di kontrakannya di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, pada Senin (5/5/2025) sore.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tatang Sunarya, menyampaikan bawha penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas laporan masyarakat.

"Petugas mengamankan tersangka inisial K beserta barang bukti berupa 275 butir tablet Tramadol HCI, satu unit handphone, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp970.000," ujar AKP Tatang, Selasa (6/5/2025).

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut