Unjuk Rasa di Gedung DPRD, Ini Kritik PMII untuk Pemkab Indramayu
“Kami tahu hari ini sedang ada pansus tentang pengelolaan sampah, padahal di Perda Nomor 12 Tahun 2016 itu sudah sangat keren isinya dan sudah mewakili, akan tetapi saya juga gak tau ada revisi perda ini apa? Urgensinya apa? Padahal perda sebelumnya ini belum terlaksana,” ungkapnya.
Dalam wawancaranya, Budi juga menyoroti kurangnya jumlah armada pengangkut sampah di Indramayu, yang menurutnya jauh dari cukup untuk menjangkau 317 desa di wilayah tersebut.
“Kita tahu semua jumlah armada pengangkutan sampah masih kurang dari angka 60, padahal 317 desa, kenapa? Anggaran? Ini bukan persoalan anggaran, ini bukan persoalan administrasi. Ini adalah kesalahan, kecerobohan, atau Pemerintah Kabupaten Indramayu, baik legislatif maupun eksekutif,” tegas Budi. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto