Pemdes Dermayu Respon Positif Pemberlakuan Jam Malam bagi Pelajar

INDRAMAYU, iNews.id - Pemberlakuan jam malam bagi peserta didik sudah berlaku sejak hari Senin (2/6/2025). Hal tersebut sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berdasarkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025.
Jam malam diberlakukan bagi peserta didik mulai jam 21.00 WIB sampai 04.00 WIB. Aturan jam malam tersebut berlaku untuk pelajar dari tingkat dasar hingga menengah serta satuan pendidikan khusus.
Gubernur Dedi Mulyadi memerintahkan bupati/wali kota mengkoordinasikan mengenai hal tersebut kepada pihak kecamatan, kelurahan, desa, hingga satuan pendidikan dasar.
Ia juga meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengkoordinasikan satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus.
Pemberlakuan jam malam akan dipantau dan akan melibatkan satuan pengamanan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas wilayah setempat termasuk di tingkat desa.
Editor : Tomi Indra Priyanto