Pemdes Dermayu Respon Positif Pemberlakuan Jam Malam bagi Pelajar
Kamis, 05 Juni 2025 | 13:34 WIB
Dikatakan Wasjudin, pemberlakuan jam malam ini melibatkan pemerintah desa (Pemdes) sesuai dengan surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jabar Nomor 1628/PA.03/ SEKRE, tentang pemantauan jam malam bagi peserta didik pelajar di wilayah desa atau kelurahan.
Pelaksanaan jam malam bagi pelajar di Desa Dermayu bersama Pamong Desa dan Ketua RT dan RW, melaksanakan patroli wilayah setelah pukul 21.00 WIB dengan menyasar aktivitas remaja yang masih berstatus sebagai pelajar.
"Kita lakukan imbauan secara humanis kepada masyarakat, khususnya para pelajar untuk bisa mematuhi aturan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait jam malam," ucap Wasjudin. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto