get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Diringkus Sat Res Narkoba Polres Indramayu

Miris, Usai Pesta Miras, 7 Remaja di Indramayu Keroyok Pelajar SMP hingga Tewas

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:24 WIB
header img
Para pelaku pengeroyokan di Indramayu berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. Mereka ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Indramayu.

“Meski telah mengamankan tujuh pelaku, kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pengeroyokan ini,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman pidana penjara masing-masing 12 hingga 15 tahun. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut