Penyandang Disabilitas di Indramayu Dapat Perlakuan Khusus dalam Layanan Adminduk
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Penyandang disabilitas di Kabupaten Indramayu mendapatkan perlakuan khusus dalam layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Melalui layanan jemput bola, petugas langsung mendatangi rumah warga untuk memastikan hak-hak kependudukan mereka terpenuhi.
Langkah ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk menjamin layanan Adminduk yang inklusif, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Salah satu kegiatan pelayanan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Sukagumiwang di Blok Brungut, Desa/Kecamatan Sukagumiwang.
“Perekaman sudah dilakukan, dan hari ini dokumen Adminduk-nya sudah jadi. Maka kami antarkan langsung ke rumah yang bersangkutan untuk mempermudah proses,” ujar Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat Kecamatan Sukagumiwang, Supendi.
Supendi menjelaskan, program ini merupakan bagian dari percepatan pemenuhan hak kependudukan bagi seluruh warga negara, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Layanan tersebut juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memberikan perlakuan yang setara dan inklusif bagi semua warga negara.
“Pemerintah Daerah Indramayu tidak ingin ada warga yang terpinggirkan dari akses layanan administrasi dasar. Karena itu, kami hadir langsung ke lingkungan penyandang disabilitas agar mereka memperoleh hak yang sama,” jelasnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto