Penyandang Disabilitas di Indramayu Dapat Perlakuan Khusus dalam Layanan Adminduk
Dalam kegiatan tersebut, Pemcam Sukagumiwang memprioritaskan perekaman dan penyerahan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran. Dokumen-dokumen ini penting tidak hanya sebagai perlindungan hukum, tetapi juga untuk mengakses layanan publik, bantuan sosial, dan hak-hak sipil lainnya secara setara.
“Baru satu orang penyandang disabilitas yang kami layani hari ini. Satu lainnya masih berusia 16 tahun. Kami akan terus menghadirkan layanan publik yang mendekatkan diri kepada masyarakat, terutama kelompok rentan,” tambah Supendi.
Salah satu penerima manfaat, Nurhasanah, menyampaikan rasa syukurnya atas layanan khusus tersebut. Sejak kecil, ia mengalami hambatan mobilitas yang menyulitkannya untuk mengurus dokumen kependudukan secara mandiri.
“Saya merasa sangat terbantu. Dulu sulit mengurus KTP karena harus pergi ke kantor kecamatan. Tapi sekarang, petugas datang langsung ke rumah kami,” ungkap Nurhasanah. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto