Begini Cara Pelaku Edarkan 30 Gram Sabu di Indramayu, Gunakan Google Maps untuk Transaksi
Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:18 WIB
Atas perbuatannya, A alias Bagong resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus menggencarkan operasi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Indramayu. Peran serta masyarakat juga sangat kami butuhkan untuk melakukan pengawasan,” pungkas Tatang. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto