Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Putri Apriyani Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa
Toni menegaskan bahwa rekonstruksi penting dilakukan untuk memperjelas pasal yang akan dikenakan kepada tersangka. Dari hasil penyidikan, tersangka Alvian diduga sudah memiliki niat membunuh korban setelah cekcok terkait uang.
“Tersangka Alvian awalnya bertengkar karena uang tidak bisa dikembalikan, lalu saat melihat korban tidur, timbul niat membunuh. Setelah itu ada rencana bunuh diri. Ini jelas menunjukkan adanya perencanaan,” kata Toni.
Atas dasar itu, Toni mendesak penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Menurut saya terang bahwa ini adalah pembunuhan berencana. Tinggal keberanian Kapolres menerapkan pasal 340 terhadap mantan anggotanya. Apalagi ini kejam sekali, korban sudah diambil uangnya, dibunuh, lalu dibakar pula,” tambahnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto