get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasur Terbakar Picu Kebakaran Rumah di Pawidean, Damkar Indramayu Gerak Cepat Padamkan Api

Ricuh Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Putri Apriyani Indramayu, Keluarga Korban Kejar Tersangka

Jum'at, 12 September 2025 | 13:00 WIB
header img
Pasca rekonstruksi, keluarga korban Putri Apriyani kejar tersangka AMS. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Dari rekonstruksi terungkap, tersangka membunuh korban karena terlilit utang puluhan juta rupiah. Korban dibekap dengan bantal lalu dicekik hingga meninggal dunia.

Toni menegaskan, pihaknya mendesak penyidik menjerat AMS dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan Pasal 338 KUHP.

“Unsur perencanaannya jelas terpenuhi. Kalau hanya Pasal 338, hukumannya ringan dan bisa bebas lebih cepat,” ujarnya. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut