Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KAI Daop 3 Cirebon Siagakan 338 Personel Keamanan Selama Angkutan Lebaran 2026
Advertisement . Scroll to see content

KA Mataram Tabrak Truk di Indramayu, Sejumlah Perjalanan Kereta Api Alami Keterlambatan

Sabtu, 20 September 2025 | 08:08 WIB
  • author Selamet Hidayat
KA Mataram Tabrak Truk di Indramayu, Sejumlah Perjalanan Kereta Api Alami Keterlambatan
Kecelakaan antara KA Mataram relasi Pasarsenen–Solo dengan sebuah truk di perlintasan sebidang JPL 157 Km 187+9/0, Jalan Tjengkok Raya, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu. (Foto: Istimewa)

Ia menambahkan, aturan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 114 menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, atau ada isyarat lain, serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“KAI Daop 3 Cirebon mengimbau agar masyarakat bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang,” pungkasnya. (*)

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut