get app
inews
Aa Text
Read Next : KAI Daop 3 Cirebon: Mohon Maaf dan Terima Kasih atas Kesabaran Pelanggan

KA Mataram Tabrak Truk di Indramayu, Sejumlah Perjalanan Kereta Api Alami Keterlambatan

Sabtu, 20 September 2025 | 08:08 WIB
header img
Kecelakaan antara KA Mataram relasi Pasarsenen–Solo dengan sebuah truk di perlintasan sebidang JPL 157 Km 187+9/0, Jalan Tjengkok Raya, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu. (Foto: Istimewa)

Ia menambahkan, aturan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 114 menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, atau ada isyarat lain, serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“KAI Daop 3 Cirebon mengimbau agar masyarakat bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang,” pungkasnya. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut