Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DLH Indramayu Akui soal Keterbatasan Armada Pengangkut Sampah
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai dan Satpol PP Indramayu Berantas Rokok Ilegal, Sebanyak 1,6 Juta Batang Diamankan Petugas

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 16:10 WIB
  • author Selamet Hidayat
Bea Cukai dan Satpol PP Indramayu Berantas Rokok Ilegal, Sebanyak 1,6 Juta Batang Diamankan Petugas
Kegiatan pemusnahan rokok ilegal tak bercukai di Kabupaten Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Terkait jumlah rokok yang diamankan, ia mengakui bahwa angkanya tergolong tinggi.

“Di tahun 2025 ini alhamdulillah kita bisa menegah rokok ilegal sebanyak 1,6 juta batang. Saya rasa ini cukup tinggi,” katanya.

Namun, pihaknya tetap mewaspadai kemungkinan masih adanya peredaran rokok ilegal di sejumlah titik. 

“Beberapa tempat yang dulu pernah kedapatan menjual atau menimbun rokok ilegal kadang mengulangi lagi kegiatannya, terutama di warung-warung atau tempat penjualan umum,” tambahnya.

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut