get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Diringkus Sat Res Narkoba Polres Indramayu

Polres Indramayu Ungkap 7 Kasus Pencurian dalam Operasi Libas Lodaya 2025, Tangkap 14 Tersangka

Senin, 13 Oktober 2025 | 15:03 WIB
header img
14 tersangka kasus pencurian digelandang ke Mapolres Indramayu dalam konferensi pers pengungkapan Operasi Libas Lodaya 2025. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Menurut Kompol Tahir, modus para pelaku bervariasi. Pada kasus curat, pelaku mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu (kunci T) untuk kemudian dijual kembali demi keuntungan.

Sementara pada kasus curas, pelaku beraksi dengan cara memepet korban di jalan, merebut paksa sepeda motor, serta mengancam menggunakan senjata tajam. Adapun pelaku penadahan membeli barang hasil curian dengan harga di bawah standar untuk kemudian dijual kembali.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut menyita 12 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 5 buku BPKB, 7 STNK, 2 senjata tajam, 2 kunci T, 1 obeng, 1 tang, serta 2 dus box telepon genggam sebagai barang bukti.

Kompol Tahir menyebut, para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai tindak pidananya:

  • Pasal 365 KUHP untuk pelaku curas, dengan ancaman hukuman penjara 9–15 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati.
  • Pasal 363 KUHP untuk pelaku curat, dengan ancaman 7–9 tahun penjara.
  • Pasal 480 KUHP untuk pelaku penadahan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut