Polres Indramayu Ungkap Kasus Tambang Tanah Ilegal di Lelea, Satu Tersangka Diamankan
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (illegal mining) di wilayah Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas galian tanah tanpa dokumen perizinan resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di lapangan dan menemukan adanya kegiatan penambangan tanah yang tidak dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial HY (44), warga Kabupaten Cirebon. HY diduga berperan sebagai koordinator lapangan (checker) dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Selain tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat excavator merek LiuGong tipe 938E HD, satu unit truk pengangkut tanah, beberapa buku catatan ritasi, slip bon tanah, surat jalan, serta dokumen administrasi perusahaan yang digunakan dalam aktivitas penambangan.
Editor : Tomi Indra Priyanto