get app
inews
Aa Text
Read Next : Apa Itu Stem Cell dan Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh

Krisis Jaminan Kesehatan, 84 Ribu Warga Indramayu Kehilangan BPJS

Jum'at, 13 Februari 2026 | 10:24 WIB
header img
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Imron Rosadi. (Foto: iNewsIndramayu.id/Wahyu Topami)

“Kami mendesak agar program UHC Kabupaten Indramayu tahun 2026 full satu tahun, jangan hanya sampai bulan Juni. Kalau hanya setengah tahun, tentu ini berisiko bagi keberlanjutan perlindungan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Kesehatan Sebagai Hak Dasar Urusan Wajib

Meski menyadari adanya keterbatasan finansial daerah, Imron menekankan bahwa perlindungan kesehatan adalah prioritas utama di atas pembangunan fisik lainnya. Pemangkasan atau pembatasan kuota pengobatan dianggap akan mencederai amanat undang-undang tentang standar pelayanan minimal.

“Dengan keterbatasan finansial APBD Kabupaten Indramayu, kami tetap mendorong agar BPJS PBI APBD Kabupaten Indramayu full satu tahun demi memproteksi kesehatan masyarakat Kabupaten Indramayu,” katanya.

Menurut pria yang akrab disapa Kang Imong ini, kesehatan merupakan urusan konkuren yang tidak boleh dikesampingkan. Pemerintah daerah memiliki konsekuensi hukum dan moral untuk membiayai layanan ini hingga tuntas.

“Kesehatan bagian dari pelayanan dasar dan urusan wajib pemerintah daerah. Ini merupakan urusan konkuren yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan diterapkan melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM). Jadi program UHC Kabupaten Indramayu wajib dilaksanakan dengan konsekuensi pembiayaannya ditanggung APBD,” pungkasnya. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut