Dua Jambret Berhasil Diringkus Polisi di Indramayu, Pelaku Gunakan Modus Tanya Alamat
Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap bahwa kedua pelaku bukan baru sekali beraksi. MA mengaku telah melakukan jambret sebanyak lima kali di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Kedokanbunder, Lelea, Jagapura, Kertawinangun, dan Kandanghaur.
Sementara itu, S mengaku beraksi dua kali di wilayah Kecamatan Kandanghaur serta jalur Pantura. Dalam setiap kejadian, sepeda motor selalu digunakan sebagai sarana untuk melarikan diri dengan cepat setelah menjalankan aksinya.
Perhiasan emas hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp9,5 juta, tergantung berat dan kondisi barang.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, serta pakaian dan sandal yang digunakan saat melakukan aksi di wilayah Kecamatan Kandanghaur.
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto