Mantan Polisi Pembunuh Kekasih di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Alvian Maulana Sinaga. Mantan anggota kepolisian tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri, Putri Apriyani, dalam sebuah peristiwa yang sempat mengguncang publik di wilayah Jawa Barat.
Putusan atau vonis penjara seumur hidup tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung khidmat di Pengadilan Negeri Indramayu pada Selasa (12/5/2026). Dalam putusannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak memiliki alasan pembenar dan memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primer mengenai pembunuhan berencana yang telah disiapkan secara matang.
Ketua Majelis Hakim, Ria Agustin, saat membacakan berkas putusan menegaskan bahwa seluruh bukti dan saksi yang dihadirkan selama proses persidangan menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa dinilai telah mencoreng institusi dan melakukan tindakan keji yang merampas hak hidup orang lain.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Alvian Maulana Sinaga anak dari Darwin Malelat Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ria Agustin di ruang sidang.
Kasus yang menimpa Putri Apriyani ini sebelumnya menjadi perhatian besar masyarakat Kabupaten Indramayu. Korban ditemukan meninggal dunia secara tragis di sebuah rumah kos. Penyelidikan kepolisian kemudian mengarah pada Alvian, yang saat kejadian masih tercatat sebagai anggota aktif Polri. Kejamnya motif dan cara terdakwa menghabisi nyawa korban membuat publik mendesak penegakan hukum yang maksimal.
Seiring berjalannya proses hukum pidana, institusi Polri juga telah mengambil tindakan tegas secara internal. Alvian Maulana Sinaga diketahui telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari keanggotaan polisi sebelum menerima vonis penjara seumur hidup ini.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Indramayu maupun tim kuasa hukum terdakwa belum memberikan keputusan final. Kedua belah pihak menyatakan masih akan menggunakan hak mereka untuk pikir-pikir selama waktu yang ditentukan undang-undang sebelum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup tersebut.
Keputusan ini menjadi titik akhir dari rangkaian panjang persidangan yang menyedot perhatian banyak kalangan, sekaligus menjadi pengingat tegas akan komitmen keadilan bagi korban kekerasan.
Editor : Tomi Indra Priyanto