get app
inews
Aa Text
Read Next : Prio Bongkar Kronologi Baru Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu

Kesaksian Prio Berubah, Kini Sebut Hanya Dirinya dan Ririn Terlibat dalam Pembunuhan Paoman

Senin, 18 Mei 2026 | 14:51 WIB
header img
Suasana tegang di ruang sidang PN Indramayu saat saksi Prio mengubah keterangannya dalam kasus pembunuhan di Paoman Indramayu, Senin (18/5/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Babak baru dalam persidangan tragedi berdarah yang menewaskan satu keluarga di Bumi Wiralodra kembali menyedot perhatian publik. Agenda persidangan lanjutan terkait kasus pembunuhan di Paoman Indramayu berlangsung dengan tensi tinggi di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu pada Senin (18/5/2026). Dinamika ruang sidang mendadak memanas setelah salah satu saksi memberikan pengakuan yang berbanding terbalik dari kesaksian pada persidangan sebelumnya.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata, ini awalnya berjalan tertib. Namun, suasana berubah drastis menjadi tegang saat saksi Prio Bagus Setiawan mulai memberikan keterangan di hadapan majelis hukum. Prio secara mengejutkan merombak total alur cerita peristiwa yang selama ini bergulir dalam berkas pemeriksaan.

Dalam jalannya persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengonfrontasi dan menyinggung pernyataan Prio pada agenda persidangan terdahulu. Pada momen itu, Prio sempat menyeret empat nama lain yang dituding ikut bertanggung jawab atas hilangnya nyawa para korban.

“Pada intinya uraian tersebut (BAP pertama) saudara jelaskan bahwa pelaku pembunuhan itu ada empat, Aman Yani, Hardi, Yoga dan Joko. Betul?” tanya jaksa memastikan.

“Itu betul, Pak,” jawab Prio singkat di hadapan muka sidang.

Namun, dalam keterangannya di persidangan kali ini, Prio justru berbalik arah. Ia secara terbuka menyampaikan pengakuan mengejutkan bahwa peristiwa pembunuhan di Paoman Indramayu tersebut pada realitasnya hanya melibatkan dirinya bersama dengan terdakwa Ririn, tanpa adanya campur tangan pihak luar seperti yang ia tuduhkan sebelumnya.

Perubahan keterangan yang sangat mendasar dari mulut Prio ini langsung memicu reaksi spontan dari bangku pengunjung sidang. Suasana ruang persidangan mendadak riuh dan gempar lantaran pihak keluarga korban beserta masyarakat yang hadir menilai Prio baru mulai berkata jujur mengenai dalang serta eksekutor asli dari peristiwa kelam tersebut.

Teriakan amarah dan sorakan bernada emosional dari pihak keluarga korban beberapa kali menggema di dalam ruangan, sehingga membuat jalannya persidangan sempat terganggu. Menanggapi situasi yang mulai tidak kondusif, majelis hakim langsung mengambil tindakan tegas dengan memperingatkan pengunjung agar tidak mengganggu jalannya proses penegakan hukum perkara pembunuhan di Paoman Indramayu.

“Pengunjung sidang bisa tertib enggak? Kalau bisa tertib, sidang akan dilanjutkan,” tegas Hakim Ketua Wimmi D. Simarmata.

Selain dinamika pengakuan Prio, jalannya persidangan juga diwarnai oleh aksi penyerahan dokumen dan barang bukti tambahan dari tim kuasa hukum terdakwa Ririn, yang dipimpin oleh advokat Toni RM. Pihak penasihat hukum menyerahkan sejumlah alat bukti berupa dokumentasi foto dan rekaman video yang merekam momen krusial saat proses penangkapan hingga pelimpahan tahap dua di kejaksaan. Bukti visual ini diajukan untuk memperlihatkan kondisi fisik serta psikologis Ririn saat pertama kali diamankan oleh aparat kepolisian.

Setelah situasi ruang sidang kembali kondusif dan seluruh berkas bukti tambahan diterima, majelis hakim memutuskan untuk menyudahi sesi pemeriksaan hari ini. Persidangan megah kasus pembunuhan di Paoman Indramayu yang menelan lima korban jiwa tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa pada Kamis (21/5/2026) mendatang.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut