get app
inews
Aa Text
Read Next : Viking di Indramayu Yakin Persib Jadi Juara Piala Presiden 2026

Kuasa Hukum Korban Sebut Kasus Pembunuhan di Paoman Indramayu Mulai Terang-Benderang

Selasa, 19 Mei 2026 | 14:59 WIB
header img
Kuasa hukum Hery Reang memberikan keterangan kepada media mengenai titik terang dalam persidangan kasus pembunuhan di Paoman Indramayu di PN Indramayu, Senin (18/5/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Babak baru dalam pengungkapan tragedi berdarah yang menewaskan satu keluarga di Kelurahan Paoman kini memasuki fase krusial. Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan di Paoman Indramayu, Hery Reang, menilai jalannya persidangan di meja hijau sudah mulai mengarah pada titik terang yang sesungguhnya. Hal ini terjadi setelah saksi kunci, Prio Bagus Setiawan, secara terbuka mencabut dan membantah keterlibatan empat nama lain yang sempat dituduhkan berada di dalam pusaran kasus keji tersebut.

Pernyataan bernada optimistis itu disampaikan langsung oleh Hery Reang pasca-menghadiri agenda sidang lanjutan yang berlangsung penuh ketegangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Indramayu pada Senin (18/5/2026). Menurutnya, pengakuan terbaru dari saksi mahkota telah meruntuhkan skenario pengaburan fakta yang selama ini beredar di tengah masyarakat.

“Intinya, perkara ini sudah mulai terang-benderang. Sudah terjawab melalui keterangan saksi Prio bahwa apa yang selama ini digaungkan soal adanya empat pelaku lain, yakni Hardi, Joko, Yoga, dan Aman Yani, telah dibantah sendiri di persidangan,” ujar Hery.

Hery memaparkan bahwa di bawah sumpah persidangan, Prio secara langsung mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal jajaran nama yang sempat ia seret pada agenda sidang terdahulu. Pengakuan tersebut disampaikan secara lugas di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Wimmi D. Simarmata.

“Prio menyatakan dirinya tidak mengenal nama-nama tersebut. Artinya, itu bohong,” katanya.

Lebih lanjut, Hery mengungkapkan bahwa perubahan kesaksian dari mulut Prio mengembalikan secercah harapan bagi pihak keluarga korban yang selama ini didera rasa duka mendalam. Pihak keluarga yang kehilangan lima anggota sekaligus kini meyakini bahwa keadilan materiil akan segera tegak melalui proses hukum yang objektif dan transparan.

“Kami tentu punya harapan agar perkara ini berjalan sebagaimana mestinya dan fakta-fakta di persidangan semakin jelas,” ucapnya.

Menanggapi sikap terdakwa Ririn yang hingga saat ini dilaporkan masih bersikukuh dengan alibi serta keterangan versi lamanya, Hery menilai hal tersebut bukan menjadi hambatan bagi jalannya penegakan hukum. Pihak investor keadilan menyerahkan sepenuhnya strategi pembelaan tersebut kepada tim penasihat hukum terdakwa.

“Untuk Ririn sendiri yang sampai saat ini masih bertahan dengan keterangannya, silakan saja. Itu hak beliau,” katanya.

Kendati demikian, ia menggarisbawahi bahwa kesaksian baru Prio yang bersedia menjadi justice collaborator memegang peranan yang teramat vital. Kejujuran saksi di ruang sidang dinilai menjadi kunci utama dalam merangkai kembali benang merah peristiwa pembantaian massal tersebut secara utuh.

“Namun hari ini semuanya sudah mulai terang-benderang karena sudah dibantah langsung oleh saksi Prio di persidangan,” ujarnya.

Sebagai representasi hukum dari pihak korban, Hery mempercayakan penuh sisa proses pembuktian dan penuntutan kepada integritas Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta kearifan majelis hakim yang memeriksa berkas perkara. Ia meyakini alat bukti saintifik akan berbicara lebih kuat daripada sekadar sanggahan sepihak.

“Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim,” katanya.

Hery menyuarakan tuntutan utama dari pihak keluarga besar korban. Mengingat dampak sosiologis dan kekejaman yang ditimbulkan dari peristiwa ini, tidak ada opsi sanksi lain yang dinilai setimpal selain penjatuhan hukuman mati bagi aktor intelektual maupun eksekutor lapangan di akhir persidangan nanti.

“Mudah-mudahan pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. Terutama bagi pelaku utama, kami berharap dihukum mati,” pungkasnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut